Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik adalah  sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://lapor.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui SMS Lapor Pak Yes ! di nomor 081-130-21708. Pengaduan akan diterima oleh Admin Pemkab Lamongan yang selanjutnya diteruskan ke Admin badan Publik terkait, kemudian diteruskan kepada Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada pimpinan badan publik sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram Laporlamongan, https: https://www.instagram.com/laporlamongan/, diterima oleh Admin Kabupaten Lamongan yang kemudian didisposisikan ke Badan Publik yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada pimpinan badan publik sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada Pemerintah Kabupaten Lamongan.