Seputar PPID
Di era keterbukaan informasi dan transformasi digital serta masifnya kebutuhan akan informasi di masyarakat, menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dalam negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Memperoleh informasi merupakan salah satu hak dasar bagi setiap manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pada Pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, biaya ringan, cara sederhana dan ramah akses.
Dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik Pemerintahan wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga telah membentuk PPID. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Lamongan ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lamongan.