Tata Cara Pengajuan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Tidak disediakannya informasi berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi tidak sitanggapi sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Keberatan Informasi Publik: UNDUH.
  • Formulir Pengajuan Keberatan: UNDUH.
  • Formulir Online Pengajuan Keberatan: LIHAT.
  • Formulir Online Pengajuan Keberatan Dikuasakan: LIHAT.