Tentang PPID

Di era keterbukaan informasi dan transformasi digital yang semakin berkembang, kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, dan keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hak memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional tersebut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan setiap Badan Publik, baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat, dengan biaya ringan, prosedur sederhana, dan akses yang ramah.

Keterbukaan informasi publik tidak hanya bertujuan untuk menjamin hak masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala hal yang berdampak pada kepentingan umum. Oleh karena itu, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan informasi, yang meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada publik.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah membentuk PPID melalui Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lamongan. Keberadaan PPID ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi hak atas informasi secara transparan, cepat, dan akuntabel.