Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan daerah, tujuan dan sasaran strategis, serta rencana program yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dan lintas sektor guna mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Penyusunan RPJMD mengacu pada kebijakan nasional, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sebagai instrumen strategis, RPJMD berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

No.DokumenTautan
1Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021Lihat
2Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2026Lihat