Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024

Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah instrumen penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. IPKD bertujuan untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Berikut adalah dokumen IPKD Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2024:

No.DokumenTautan
1Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Lihat
2Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Lihat
3Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD)Lihat
4Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)Lihat
5Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Lihat
6Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBDLihat
7Peraturan Daerah tentang APBDLihat
8Peraturan Daerah tentang Perubahan APBDLihat
9Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD)Lihat
10Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.Lihat
11Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.Lihat
11,1Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air MinumLihat
11,2Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan JayaLihat
11,3Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah LamonganLihat
11,4Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah PasarLihat
12Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024Lihat
13Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDLihat
14Opini Badan Pemeriksa KeuanganLihat
15Daftar Rencana Umum Pengadaan Barang /JasaLihat
16Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Lihat