1 | SP4N-LAPOR! | https://lamongan.lapor.go.id/ | Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). |
2 | Lapor Pak Yes! | https://laporpakyes.lamongankab.go.id/ | Saluran bagi masyarakat Kabupaten Lamongan untuk menyampaikan aduan, permintaan informasi, dan aspirasi. Saluran tambahan ini meliputi WhatsApp (0811 3021 708), Instagram (@laporlamongan), Telegram (@laporlamongan), dan Facebook (@laporlamongan). |
3 | Lapor WBS | https://laporwbs.lamongankab.go.id/ | Whistle Blowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Lamongan dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan |