Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang disusun setiap awal periode pembangunan jangka panjang. RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan secara berkelanjutan. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi daerah, isu strategis pembangunan, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun, sehingga menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan antarkepemimpinan kepala daerah. Melalui RPJPD, diharapkan pembangunan daerah dapat terlaksana secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkesinambungan demi terwujudnya tujuan pembangunan jangka panjang yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

No.DokumenTautan
1Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamongan Tahun 2005-2025Lihat