Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk program dan kegiatan pembangunan. RKPD disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dari pemerintah pusat, serta memperhatikan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, aspirasi masyarakat, dan isu strategis aktual.
RKPD memiliki peran penting sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun berjalan. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan, sehingga tercipta keselarasan, konsistensi, dan efektivitas pelaksanaan pembangunan di daerah. Dengan RKPD, pemerintah daerah dapat mengarahkan sumber daya yang dimiliki untuk menjawab tantangan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
No. | RKPD | Regulasi | Dokumen |
---|---|---|---|
1 | 2021 | Peraturan Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021 | Lihat |
2 | 2022 | Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 | Lihat |
3 | 2023 | Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 | Lihat |
4 | 2024 | Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2024 | Lihat |
5 | 2025 | Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025 | Lihat |
6 | 2026 | Peraturan Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2026 | Lihat |