Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang

Berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lamongan, yang telah diubah terakhir kali melalui Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019, berikut tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID Kabupaten Lamongan:

Tanggung Jawab:

PPID Kabupaten Lamongan bertanggung jawab dalam pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Tugas:

PPID Kabupaten Lamongan mempunyai tugas:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu perangkat daerah, badan publik lainnya, dan kecamatan.
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; dan
  7. melaksanakan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya ke Bupati Lamongan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan.

Wewenang:

PPID Kabupaten Lamongan mempunyai wewenang:

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja atau komponen atau satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu perangkat daerah dan badan publik lainnya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik;
  5. menugaskan PPID Pembantu perangkat daerah dan badan publik lainnya untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
  6. menugaskan PPID Pembantu perangkat daerah dan badan publik lainnya untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten Lamongan secara berkala dan sesuai kebutuhan.