Berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lamongan, yang telah diubah terakhir kali melalui Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019, berikut tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID Kabupaten Lamongan:
Tanggung Jawab:
PPID Kabupaten Lamongan bertanggung jawab dalam pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tugas:
PPID Kabupaten Lamongan mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu perangkat daerah, badan publik lainnya, dan kecamatan.
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; dan
- melaksanakan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya ke Bupati Lamongan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan.
Wewenang:
PPID Kabupaten Lamongan mempunyai wewenang:
- menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja atau komponen atau satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengkoordinasikan pemberikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu perangkat daerah dan badan publik lainnya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik;
- menugaskan PPID Pembantu perangkat daerah dan badan publik lainnya untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
- menugaskan PPID Pembantu perangkat daerah dan badan publik lainnya untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten Lamongan secara berkala dan sesuai kebutuhan.