Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lamongan

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah penyelenggaraan layanan informasi dan dokumentasi yang efektif, terpadu, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Untuk memastikan pelaksanaan layanan informasi publik berjalan dengan baik, diperlukan struktur kelembagaan yang jelas dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengelola informasi publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Lamongan.

Penetapan PPID Kabupaten Lamongan dilakukan melalui Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lamongan. Keputusan tersebut kemudian mengalami perubahan dan penyesuaian melalui Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188/32.1/KEP/413.013/2019.

Penetapan ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID Kabupaten Lamongan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, tepat, dan sederhana.